Lamongan, Tagarjatim.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 resmi disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (7/7/2026). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi.
Sebelum disahkan, Raperda telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Lamongan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes mengatakan, persetujuan Raperda tersebut menjadi bukti berjalannya mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Langkah ini menegaskan berjalannya mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Pak Yes juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lamongan beserta seluruh pihak yang telah mencermati dan membahas Raperda secara komprehensif hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, selama Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Lamongan berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dengan penyelesaian berbagai isu strategis pembangunan.
Ia menjelaskan, dari sisi pendapatan, pemerintah daerah berhasil mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, serta sumber pendapatan daerah lainnya yang sah.
Sementara pada sisi belanja, anggaran diprioritaskan untuk mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi daerah, hingga program pengentasan kemiskinan.
“Sepanjang tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Lamongan konsisten menjaga keseimbangan antara kapasitas fiskal dan pengentasan berbagai isu strategis daerah. Belanja daerah kami fokuskan untuk pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan,” katanya.
Pak Yes menegaskan, setiap kebijakan anggaran yang dijalankan pemerintah daerah diarahkan agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Mari kita maknai setiap proses yang telah dilalui ini sebagai ikhtiar kolektif antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus memastikan setiap kebijakan anggaran senantiasa berorientasi pada kinerja, kemanfaatan, serta keberlanjutan pembangunan demi terwujudnya kejayaan Lamongan,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, proses selanjutnya akan mengikuti tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)
























