Kota Malang, Tagarjatim.id – Polresta Malang Kota menuntaskan penanganan kasus juru parkir (Jukir) liar yang sempat viral usai menarik tarif parkir sebesar Rp25 ribu kepada wisatawan di kawasan Kayutangan Heritage.

Pelaku yang sempat menghilang dan masuk daftar pencarian akhirnya berhasil diamankan polisi, diproses hukum, hingga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang.

Kasus ini mencuat setelah video seorang wisatawan pengguna kendaraan Hiace viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban mengaku dimintai biaya parkir Rp25 ribu dan hanya menerima kwitansi sederhana, bukan karcis resmi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir.

Viralnya unggahan itu memicu perhatian publik sekaligus laporan resmi ke Polresta Malang Kota dengan nomor LP/A/14/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 8 Mei 2026.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah video tersebut ramai diperbincangkan masyarakat.

“Pelaku sempat tidak berada di tempat sehingga kami menetapkannya sebagai target pencarian. Setelah identitasnya dipastikan, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Jumat (8/5/2026) di Jalan Kolonel Sugiono, Kedungkandang,” ujar AKP Aji, Kamis (13/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial LS (39), warga Kota Malang, mengaku telah menjadi juru parkir tidak resmi selama sekitar satu tahun.

Ia juga mengakui sudah dua kali menarik tarif parkir Rp25 ribu kepada pengunjung dan tidak memberikan karcis resmi yang diterbitkan pemerintah daerah.

“LS tidak bisa menunjukkan identitas sebagai juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan. Ia mengakui menarik tarif di luar ketentuan perda. Tarif resmi untuk kendaraan roda empat adalah Rp5.000, sedangkan roda dua Rp2.000,” tegas AKP Aji.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp25 ribu, topi, kaus, dan celana yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Setelah seluruh administrasi perkara dilengkapi, kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk proses tipiring.

Dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026), LS dinyatakan melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 ribu.

Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya menjaga kenyamanan dan keamanan kawasan wisata di Kota Malang dari praktik pungutan liar maupun parkir ilegal.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga disebut sebagai hasil sinergi laporan masyarakat, pemantauan media sosial, dan respons cepat aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban serta kepercayaan publik terhadap layanan wisata di Kota Malang.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08