Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Sebuah video memperlihatkan alat berat merobohkan rumah di Blitar, viral di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam video dinarasikan proses merobohkan rumah karena perselisihan antara pasangan suami istri.
Informasi yang dihimpun, lokasi rumah berada di Dusun Paldoyong, Desa Sambigede, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Rumah permanen di tepi jalan desa ini, merupakan milik pasangan suami istri yang sudah bercerai, yaitu SW pihak perempuan dan P pihak laki laki. Pembongkaran rumah merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak yang bersengketa harta gono gini.
Kasihumas Polres Blitar, Aiptu Muheni dikonfirmasi membenarkan peristiwa pembongkaran rumah yang videonya viral ini. Proses pembongkaran terjadi Selasa (28/04/26) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
“Benar ada pembongkaran rumah atas dasar kesepakatan bersama terhadap harta gono gini. Lokasinya Dusun Paldoyong RT/RW 1 Sambigede Kecamatan Binangun,” terangnya kepada tagarjatim.id Kamis (30/04/2026).
Kasihumas menyebut, kasus berawal dari perselihan rumah tangga sekitar akhir tahun 2024 antara SW (Pihak I) dan suaminya P (Pihak II). Dalam perselisihan pihak II minta cerai dan tahun 2025 pihak I menyetujui untuk bercerai dengan syarat pembagian gono gini. Harta gono gininya 2 (dua) bidang tanah dan sebuah rumah.
“Kesepakatan pertama tanah dijual dibagi dua, 1 bidang tanah dijual, laku 140 juta dan sudah dibagi 2. Sementara 1 bidang tanah lagi belum laku,” imbuh Aiptu Muheni.
Muheni menambahkan, akhirnya dilakukan mediasi oleh pihak desa dan keluarga. Hasil kesepakatan, untuk rumah pihak laki laki akan mengganti atau membayar, akan tetapi pihak perempuan tidak berkenan. Kemudian, dilakukan mediasi kembali sebelum pembogkaran rumah, yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT, Ketua RW, pihak I dan Pihak II (diwakilkan oleh saudara kandung).
“Dan dari mediasi atau kesepakatan terakhir, kedua belah pihak telah sepakat untuk rumah dilakukan pembongkaran,” pungkasnya. (*)


























