Kota Malang, Tagarjatim.id – Pengungkapan peredaran sabu dan ekstasi menjadi sorotan utama dalam konferensi pers yang digelar Polresta Malang Kota di Ballroom Sanika Satyawada, Jumat (27/2/2026). Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan tindak pidana periode 1–26 Februari 2026.
Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba mengungkap 19 kasus, terdiri dari 17 kasus narkotika dan dua kasus obat keras, dengan total 20 tersangka. Dari seluruh barang bukti yang diamankan, sabu dan ekstasi mendominasi dengan jumlah signifikan.
Total sabu yang disita mencapai 1.338,25 gram atau lebih dari 1,3 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan 265 butir ekstasi. Jumlah tersebut dinilai menunjukkan peningkatan dari sisi kualitas barang bukti dibandingkan bulan sebelumnya.
“Secara kuantitas memang menurun dibanding Januari, namun dari sisi kualitas barang bukti meningkat signifikan, khususnya ekstasi. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang lebih terorganisir dan terus kami kembangkan,” tegas Putu Kholis.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita ganja seberat 550,24 gram serta 35 butir pil LL. Dari pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 7.440 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dua kasus menonjol terjadi pada 12 Februari 2026 di wilayah Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Tersangka berinisial HS (38) kedapatan menyimpan 912,21 gram sabu dan 263 butir ekstasi. Kasus lain terungkap pada 18 Februari 2026 di Lowokwaru dengan tersangka FB (33) yang menguasai 357,38 gram sabu, 346 gram ganja, dan dua butir ekstasi.
Kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan yang terhubung dengan wilayah Jawa Barat dan masih dalam proses pengembangan.
Kasatresnarkoba Daky Dzul Qornain menegaskan, pengungkapan sabu dalam jumlah besar tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional.
“Total sabu yang kami ungkap mencapai lebih dari 1,3 kilogram. Ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang,” ujarnya.
Para tersangka kasus sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Malang Kota menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan 1447 Hijriah melalui langkah preventif, preemtif, dan represif terhadap peredaran narkotika, khususnya sabu dan ekstasi yang dinilai semakin masif dan terorganisir.(*)
























