Sidoarjo, Tagarjatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, tiga mantan kepala dinas dituntut enam tahun penjara, sementara satu terdakwa lainnya dituntut empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, A. Widagdo, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Tiga terdakwa utama dalam perkara ini adalah Sulaksono, Dwijo Prawito, dan Agoes Boedi Tjahjono.

Selain hukuman fisik, jaksa mewajibkan ketiga mantan pejabat tersebut membayar denda masing-masing sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Terdakwa Sulaksono, Dwijo Prawito, dan Agoes Boedi Tjahjono dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Widagdo saat membacakan surat tuntutan.

Dalam uraian tuntutannya, JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa dengan nominal yang bervariasi. Sulaksono dan Dwijo Prawito masing-masing dituntut membayar Rp 800 juta, sementara Agoes Boedi Tjahjono dibebankan sebesar Rp 766 juta. Apabila uang pengganti tidak dilunasi, ketiganya terancam tambahan hukuman tiga tahun penjara.

Di sisi lain, terdakwa Heri Soesanto mendapatkan tuntutan yang lebih rendah dibandingkan rekan-rekannya. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara bagi Heri.

Merespons tuntutan tersebut, Heri Soesanto menyatakan akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya untuk menyusun langkah pembelaan pada persidangan berikutnya.

“Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum mengenai pembelaan dan menghargai tuntutan dari JPU,” tutur Heri usai persidangan.

Penasihat hukum Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha, menilai besaran tuntutan yang diajukan jaksa cukup berat bagi kliennya. Ia menegaskan akan menyiapkan poin-poin pembelaan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

“Tuntutan enam tahun ini jelas cukup mengagetkan dan berat buat klien kami, dan kami akan menyiapkan fakta-fakta dari saksi,” kata Descha.

Menanggapi tuntutan dan rencana pembelaan para terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani memutuskan untuk memberikan waktu bagi pihak terdakwa menyusun pleidoi. Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada awal Maret mendatang.

“Pembelaan tanggal 2 Maret agar beliau ada kepastian,” tegas Ni Putu Sri Indayani sebelum menutup persidangan.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33