Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang yang berada di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kamis (5/2/2026). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dana hibah KONI.

“Ya, kami melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Kabupaten Malang selama kurang lebih 1,5 jam,” ujar Imam kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Menurut Imam, penyitaan dokumen dilakukan untuk mencocokkan salinan berkas yang sebelumnya telah diserahkan oleh para saksi dengan dokumen asli yang ada di kantor Dispora.

“Kami perlu memastikan kesesuaian antara dokumen salinan yang sudah kami terima dengan berkas aslinya,” kata dia.

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Malang telah memeriksa 84 orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas pengurus KONI Kabupaten Malang periode 2022–2023 serta sejumlah pengurus cabang olahraga.

Meski demikian, Imam menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, nilai dugaan kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

“Belum ada penetapan tersangka. Dugaan kerugian negara juga masih kami hitung,” ujarnya.

Imam menambahkan, penanganan perkara dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Malang ini telah bergulir sejak September 2025, berdasarkan temuan awal Kejari Kabupaten Malang.

“Saat ini perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H