Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Kasus perundungan yang melibatkan belasan pelajar SMP di Doko, Kabupaten Blitar akhirnya tuntas, dan polisi menerapkan diversi sebagai metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, dikonfirmasi menegaskan bahwa Polres Blitar telah melaksanakan proses penyidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.
Penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana setiap perkara yang melibatkan anak wajib diupayakan melalui diversi sebagai metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.
“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 14 anak saksi sebagai anak dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 orang saksi,” ujar Kapolres dalam doorstop kepada wartawan, di loby Mapolres Blitar, Senin (28/7/25).
Proses diversi sendiri dilaksanakan melalui tahapan formal yang melibatkan berbagai pihak, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, perangkat sekolah, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dari hasil pelaksanaan diversi, telah disepakati 7 poin kesepakatan sebagai berikut:
1. Pihak pelapor telah memberikan maaf secara tulus tanpa menuntut ganti rugi ataupun kompensasi materiil.
2. Para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
3. Terlapor diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dari pihak Bapas selama satu bulan penuh, didampingi oleh Polres Blitar.
4. Pihak pelapor menginginkan pendampingan pemulihan psikologis dan trauma healing.
5. Korban meminta agar pihak sekolah melengkapi sarana kamera pengawas (CCTV) sebagai bentuk pencegahan terulangnya kejadian serupa.
6. Korban juga meminta proses perpindahan sekolah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
“Dan terakhir, kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang menyatakan bahwa jika terjadi pengulangan perbuatan serupa, maka proses hukum akan dijalankan secara tegas dan mengikat terhadap pelaku,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa proses rehabilitasi 15 anak ini dilakukan selama sebulan di Bapas Kediri, sementara pelaksanaan menunggu petugas dari Bapas.
Kepolisian bersama stakeholder terkait terus berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak. Polres Blitar juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tanggap terhadap potensi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Bupati Blitar Rijanto mengatakan pihaknya juga meminta agar kasus perundungan ini menjadi yang terakhir kalinya di lingkungan pendidikan maupun diluar.
“Tadi saya sampaikan saat rakor, ini sudahlah yang terakhir kali jangan sampai terulang lagi, langkahnya ini tadi kita lakukan koordinasi kita mendatangkan narsum untuk penguatan pendampingan semua lembaga,” pungkas Bupati Rijanto. (*)




















