Kota Batu, Tagarjatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus berkenalan melalui media sosial Telegram. Dua terduga pelaku yakni pria dan perempuan asal Kendari, Sulawesi Tenggara, diamankan petugas di sebuah rumah kos di wilayah Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Ahmad Faishal Rafif yang kehilangan sepeda motor usai bertemu seorang perempuan yang dikenalnya melalui Telegram.
“Korban awalnya berkenalan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Yura melalui media sosial Telegram. Kemudian korban diajak bertemu di wilayah Desa Beji untuk jalan-jalan,” ujar Joko, Sabtu (23/5/2026).
Saat korban tiba di lokasi pada Jumat (15/5/2026) dini hari, datang seorang perempuan yang mengaku sebagai Yura. Tak lama berselang muncul seorang laki-laki yang mengaku sebagai kakak sepupu perempuan tersebut.
Menurut polisi, pelaku pria kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu, sementara perempuan tersebut berpamitan mengambil pakaian. Namun keduanya justru kabur dan tidak kembali.
“Setelah ditunggu cukup lama, kedua pelaku tidak kembali dan nomor korban langsung diblokir. Korban kemudian melapor ke Polres Batu,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polres Batu akhirnya mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial MRA (26) dan NN (18) di rumah kos kawasan Jalan Sarimun, Desa Beji, Minggu (17/5/2026) malam.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, helm, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama beberapa hari sebelumnya dengan korban berbeda. Saat itu, pelaku diduga berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban lain menggunakan modus identik.
“Modusnya sama, pelaku perempuan mengajak korban bertemu melalui media sosial, kemudian pelaku laki-laki datang berpura-pura sebagai kerabat untuk meminjam kendaraan korban,” terang Joko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di Rutan Polres Batu.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun keberadaan barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan TKP lain dan keberadaan barang bukti sepeda motor,” tandasnya.(*)

























