Kota Batu, Tagarjatim.id – Pemerintah Kota Batu mulai mencairkan bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) reguler tahun 2026. Sebanyak 98 rumah warga kurang mampu dipastikan akan segera menjalani proses perbaikan melalui program bedah rumah yang digulirkan Pemkot Batu.

Program tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu dan menyasar masyarakat yang masih tinggal di hunian dengan kondisi tidak layak, rusak, serta kurang aman ditempati.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkim Kota Batu, Prasetyo, mengatakan total terdapat 98 penerima bantuan yang lolos verifikasi dari 135 usulan yang masuk. Para penerima tersebar di Kecamatan Batu, Bumiaji, dan Junrejo.

“Tahun ini ada 98 penerima bantuan RTLH yang lolos verifikasi. Program ini diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu yang rumahnya memang sudah tidak layak huni,” ujar Prasetyo, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp30 juta. Rinciannya, Rp25,5 juta dialokasikan untuk kebutuhan material bangunan, sedangkan Rp4,5 juta digunakan sebagai biaya tukang.

“Dana material tidak diberikan tunai kepada penerima, tetapi langsung ditransfer ke toko bangunan yang telah ditunjuk. Jadi bantuan benar-benar diwujudkan dalam bentuk material bangunan,” jelasnya.

Sementara dana tukang disalurkan melalui rekening penerima bantuan di Bank Jatim dan dicairkan dalam dua tahap.

“Tahap pertama sebesar Rp2,25 juta diberikan saat pembangunan dimulai, kemudian tahap kedua dicairkan setelah proses pembangunan selesai,” imbuhnya.

Prasetyo menegaskan program RTLH tidak hanya fokus pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga mengedepankan semangat gotong royong masyarakat sekitar.

“Swadaya masyarakat sangat penting dalam program ini. Semangat kebersamaan warga menjadi salah satu kunci agar pembangunan berjalan maksimal,” katanya.

Menurutnya, proses pembangunan setiap rumah ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 20 hingga 30 hari. Selama pengerjaan berlangsung, Disperkim bersama pemerintah desa dan kelurahan akan melakukan pengawasan langsung di lapangan.

“Kami ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Program RTLH sendiri memiliki sejumlah syarat bagi penerima bantuan. Di antaranya warga harus memiliki KTP dan KK Kota Batu, berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki rumah pribadi yang kondisinya tidak layak, serta belum pernah menerima bantuan serupa sebelumnya.

Selain itu, rumah yang diusulkan wajib berdiri di atas tanah milik sendiri yang sah dan penerima harus bersedia bergotong royong selama proses pembangunan berlangsung.

Salah satu penerima bantuan asal Desa Oro-oro Ombo, Rahmat (58), mengaku bersyukur rumahnya akhirnya mendapatkan bantuan perbaikan setelah puluhan tahun belum pernah direnovasi.

“Kalau hujan banyak atap bocor. Rumah juga sudah banyak rusak. Saya sangat bersyukur akhirnya mendapat bantuan ini,” ungkap Rahmat.

Ia berharap program RTLH terus dilanjutkan karena sangat membantu masyarakat kecil untuk mendapatkan hunian yang lebih aman dan layak ditempati bersama keluarga.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33