Kota Blitar, tagarjatim.id – Pungutan liar didalam Lapas Blitar selama ini ternyata bukan isapan jempol belaka. Buktinya, aksi tiga oknum petugas Lapas yang diduga melakukan pungli, dengan modus sewa kamar “sultan” terbongkar.
Mereka diduga melakukan pungutan liar ke narapidana kasus korupsi, sebesar Rp60 Juta per kepala. Angka ini turun dari tawaran awal, yang meminta nominal 100 jita rupiah per kepala. Sementara korbab pungutan liar ini, merupakan 3 orang narapidana kasus korupsi yang telah ditahan di lapas sejak tahun lalu.
Kalapas Kelas II B Blitar, Iswandi dikonfirmasi wartawan Selasa (28/04/2026) membenarkan dugaan pungli di dalam lapas ini. Tiga oknum berinisial AK, W dan R kini tengah menjalani pemeriksaan di Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sejak Senin (27/04/2026).
“Ketiga oknum itu berinisial AK yang menjabat sebagai kepala keamanan lapas kelas IIB blitar, kemudian 2 sipir lainnya berinisial W dan R. Mereka diduga menarik pungli dari narapidana dengan iming-iming pemindahan ke Blok D1. Blok D1 ini memiliki fasilitas akses aktivitas hingga jam 7 malam, sementara lainya hanya sampe sore,” terang Iswandi yang baru beberapa hari menjabat sebagai kalapas, kepada wartawan di kantornya.
Dikatakan Iswandi, kejadian pungli diduga berlangsung sekitar tahun lalu. Praktiknya, tiga narapidana yag baru masuk ini, langsung ditawari kamar sultan ini dengan tarif 100 juta per kepala, namun akhirnya disepakati 60 juta per kepala.
“Setelah membayar, ketiga narapidana itu langsung dipindahkan dan sudah menempati kamar di Blok D1,” imbuhnya.
Iswandi menyebut, kasus ini terbongkar setelah jajaran Lapas menggelar kegiatan senam bersama pekan lalu. Dari kegiatan itu, petugas menerima aspirasi dari narapidana dan tahanan terkait adanya pungutan untuk pindah blok. Setelah dilakukan penelusuran didapati dugaan pungli ini. Iswandi langsung melaporkan temuan ini kepada Kanwil Ditjenpas Jatim dan langsung ditindaklanjuti.
“Atas kasus ini saya tegaskan kepada anak buah saya, jangan sampai ada kejadian pungli terulang. Kita sudah digaji cukup, dengan remonerasi dan tunjangan lainya. Pokoknya tidak ada lagi yang kayak gini,” pungkasnya. (*)


























