Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap 3 pelaku pengoplosan LPG, dengan modus mengalihkan isi tabung LPG ukuran 3 Kilogram ke 12 Kilogram dengan cara disuntik. Ketiganya yakni FM(34), MR(33) dan M(49), yang merupakan warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Raya Curungrejo, Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen. Rumah tersebut digunakan tersangka untuk mengoplos LPG tersebut.

“Saat ini ketiganya sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar, AKP. Hafiz Prasetia Akbar, saat rilis media, Jumat (24/4/2026).

Lebih lanjut AKP Hafiz menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan dan begitu ada bukti serta fakta, langsung dilakukan penangkapan terhadap ketiganya.

“Ketika kami amankan, tersangka FM ini sedang mengoplos gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, tanpa segel resmi Pertamina,” kata, Hafiz

Hasil tabung oplosan itu, lanjut Hafiz, kemudian diperjualbelikan ke masyarakat melalui tersangka MR dan M. Diketahui tersangka FM mengoplos gas, dengan menggunakan alat pipa kecil ukuran 10 sentimeter. Mereka melakukan pengoplosan gas ini sudah berlangsung sejak tahun 2025.

“Mereka melakukan ini untuk mencari keuntungan, satu tabung 12 kg diisi dengan 4 tabung 3 kilogram. Satu tabung 3 kilogram dibeli seharga Rp 18 ribu, kemudian menjual tabung 12 kg dengan harga Rp 140 ribu. Sehingga ada keuntungan sekitar Rp 60 ribu,” imbuhnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi juga menyita 106 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 9 buah tabung ukuran 12 kilogram. Polisi juga sedang mendalami keterlibatan pangkalan ataupun agen LPG.

Sementara, akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33