Lamongan, Tagarjatim.id – Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Lamongan. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan, salah satu tersangka berinisial S alias A alias I (48), warga Kabupaten Bojonegoro, merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman.

“Secara umum kami jelaskan, pada tanggal 6 April lalu, kami berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial S alias A alias I umur 48 tahun warga Kabupaten Bojonegoro dan merupakan residivis curanmor tahun 2014,” ujar Kapolres, Kamis (16/4/2026).

Selain S, polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya berinisial NDY (23), warga Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, yang berperan sebagai pengawas di lokasi saat aksi pencurian berlangsung.

Kapolres menjelaskan, tersangka S diketahui telah beberapa kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Setelah bebas pada 2023, pelaku kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tercatat telah melakukan pencurian sebanyak 25 kali di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2023 hingga awal 2026.

Untuk periode Januari hingga April 2026, aksi curanmor terjadi di beberapa lokasi, di antaranya di wilayah Kecamatan Turi, Sekaran, Sukodadi, Karanggeneng, dan Babat.

“Untuk lima TKP yang kami sebutkan tadi dari kurun Januari sampai April, Alhamdulillah atas kerja keras tim kami berhasil menemukan kembali kendaraan hasil kejahatan, termasuk kendaraan yang digunakan sebagai alat kejahatan,” ungkapnya.

Selain kedua pelaku yang telah diamankan, polisi juga masih memburu sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat, termasuk pelaku berinisial T, R.S., H.S., serta K yang diduga sebagai penadah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, di antaranya Honda Beat, Honda Supra X 125, dan Honda Vario. Selain itu, turut diamankan alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan berupa kunci T beserta anak kuncinya, serta dokumen kendaraan.

Kapolres menyebut sebagian besar kendaraan yang dicuri merupakan milik warga yang diparkir di area terbuka seperti persawahan tanpa pengamanan tambahan.

“Sebagian besar tersangka mengambil kendaraan milik masyarakat yang terparkir di area terbuka tanpa pengawasan dan tanpa kunci ganda, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat terbuka atau sepi. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga disarankan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban curanmor melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08