Lamongan, Tagarjatim.id – Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Pelaku berinisial DS (32), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, ditangkap pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah sempat melarikan diri usai melakukan pembacokan terhadap seorang warga.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung milik IN di wilayah Kecamatan Brondong. Korban diketahui berinisial Kas (36), warga Kelurahan Brondong.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kejadian bermula ketika korban diminta menjemput rekannya di sebuah rumah kos yang tidak jauh dari warung tersebut. Saat tiba di lokasi, korban mendapati keributan antara pemilik warung dengan pelaku DS.
Warga sempat berusaha melerai keributan tersebut. Namun pelaku kemudian masuk ke dalam warung dan keluar kembali sambil membawa senjata tajam jenis clurit.
Pelaku sempat mengancam warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Ketika korban mencoba mendekat untuk menenangkan situasi, pelaku tiba-tiba menyerang korban.
DS kemudian membacok korban sebanyak dua kali menggunakan clurit hingga mengenai tangan kiri dan bagian perut korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menerima laporan dari masyarakat, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan DS di sebuah gudang di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Sekitar satu jam kemudian, tim kepolisian berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, DS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan clurit sebanyak dua kali.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata tajam jenis clurit yang digunakan pelaku serta visum et repertum korban.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Peristiwa ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.(*)
























