Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Puluhan warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan mendatangi rumah terduga pelaku berinisial PR di Dusun Krajan, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (20/2/2026) sore.

Aksi tersebut dipicu kekecewaan para korban karena PR dinilai ingkar janji mengembalikan uang yang diduga berasal dari bisnis jual beli popok bayi sejak 2024.

Para korban datang dari sejumlah daerah, antara lain Surabaya, Kota Kediri, Pasuruan, Sidoarjo, dan Kota Batu. Mereka membawa poster, spanduk, serta karangan bunga yang diletakkan di depan rumah terduga pelaku.

Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp 163 juta, Rp 300 juta, Rp 663 juta, hingga Rp 810 juta. Jika diakumulasi, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Kapolsek Lawang, Kompol Moh Lutfi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, warga yang datang mengaku sebagai korban penipuan yang diduga dilakukan oleh PR, anak perempuan pemilik rumah.

“Peristiwanya kemarin, ada sejumlah orang mengaku korban penipuan mendatangi rumah di wilayah Srigading,” ujar Lutfi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

Lutfi menjelaskan, para korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum. Sebagian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur, sebagian lainnya ke polres di daerah masing-masing.

“Sesuai keterangan, korban ini ditipu oleh PR. Jika diakumulasi kurang lebih Rp 5 miliar. Kasusnya juga telah dilaporkan ke Polda dan sejumlah polres karena korban ada yang dari Batu, Kediri, dan beberapa daerah lain,” kata dia.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi kemudian mengarahkan para korban ke balai desa setempat.

“Kami kumpulkan di balai desa, di sana kami berikan pemahaman agar tidak sampai salah sasaran. Permintaan mereka untuk bertemu orang tua PR kemudian kami fasilitasi,” ujar Lutfi.

Dalam pertemuan tersebut, orang tua PR menyampaikan bahwa anaknya tidak berada di rumah dan disebut sedang berada di Jakarta. Mereka juga menyatakan empati terhadap para korban dan berjanji akan menyerahkan PR ke Polda Jawa Timur apabila yang bersangkutan pulang.

Sementara itu, salah satu korban asal Kota Batu, Siti Fitriyah (32), mengatakan PR sebelumnya telah membuat kesepakatan di Polda Jawa Timur untuk mengembalikan seluruh kerugian korban pada 26 Januari 2026.

“Namun, janji itu tidak dipenuhi hingga akhirnya kami datang ke rumahnya bersama korban lain,” kata Fitriyah saat dihubungi terpisah.

Menurut dia, terdapat sekitar 20 korban yang tergabung dalam satu grup dengan total kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. Produk yang diperjualbelikan antara lain popok bayi dan tisu.

Para korban berharap PR dapat memenuhi kesepakatan yang telah dibuat di hadapan pihak kepolisian, mengingat nilai kerugian yang mereka alami cukup besar. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33