Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Mulai tahun ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar mengambil terobosan dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Tak hanya untuk pembinaan dan pelatihan, dana cukai kini dialokasikan untuk menguji mutu produk rokok yang dihasilkan pabrik-pabrik lokal di wilayah Kabupaten Blitar.
Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kabupaten Blitar, Temy Sevidiana, dikonfirmasi tagarjatim.id mengatakan bahwa pengujian mutu ini dilakukan secara independen di Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Lembaga Tembakau di Jember.
Tujuannya untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kelayakan, terutama menyangkut kadar zat di dalamnya.
Hingga kini 15 sampel rokok dari berbagai pabrik di wilayah Kabupaten Blitar telah dikirim untuk menjalani uji laboratorium.
“Tujuannya memfasilitasi untuk pengujian kadar tar dan nikotin pada rokok. Kalau biasanya mereka mengujikan sendiri, untuk tahun ini disperindag menganggarkan fasilitasi tersebut di perubahan APBD 2025,” terang Temy kepada tagarjatim.id, Senin (17/11/25).

Temy menambahkan, hasilnya masih belum diketahui, tapi secara SOP 5 hingga7 hari sudah keluar, apalagi akhir tahun banyak antrian di laboratorium uji. Hasil dari laboratorium di Jember ini akan menjadi dasar penting dalam menentukan kelayakan edar produk.
Ini adalah bentuk pengawasan untuk memastikan pabrikan mematuhi batas standar yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara terkait jumlah anggaran, nilainya sekitar 25 juta rupiah.
“Kondisi sekarang akhir tahun dan yang mengajukan uji tar dan nikotin antri, jadi hasilnya belum diketahui. Kalau sesuai SOP sepekan sudah keluar hasilnya. Terkait anggaran nilainya 25 juta termasuk didalamnya untuk biaya operasional,” imbuhnya.
Temy menyebut, sampel rokok diambil dari perusahaan yang memenuhi persyaratan di wilayah Kabupaten Blitar. Hasil uji laboratorium ini nantinya bersifat mengikat. Produk rokok tersebut baru bisa dilepas secara resmi ke pasaran setelah hasil uji laboratorium keluar dan dinyatakan layak.
“Peruntukan untuk pabrik rokok di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
Kriterianya adalah perusahaan rokok yang sudah punya NPPBKC,” tegasnya terkait pasyaratan perusahaan yang mengirimkan sampel untuk diuji.
Kegiatan pengujian mutu ini menunjukkan komitmen Disperindag untuk memastikan industri hasil tembakau di Kabupaten Blitar berjalan sesuai ketentuan dan berorientasi pada kualitas. Ini juga merupakan bentuk pembinaan agar produk lokal dapat bersaing. Dengan memanfaatan DBHCHT 2025 harus memiliki dampak teknis yang nyata.
“Penggunaan anggaran DBHCHT tidak hanya untuk sosialisasi atau pembinaan, tetapi juga diarahkan pada kegiatan teknis seperti pengujian laboratorium ini agar manfaatnya lebih nyata bagi pelaku industri,” pungkasnya. (*) ADV

























