Kota Blitar, Tagarjatim.id – Satreskoba Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap peredaran sabu paket hemat dan mengamankan 19 pelaku narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dari belasan pelaku yang diamankan ini, mayoritas merupakan residivis kasus yang sama.
Para pengedar sabu membeli barang dari luar daerah dalam jumlah besar, sebelum dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Blitar Raya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo kepada wartawan mengatakan, modus yang digunakan rata-rata sama, para pelaku membeli sabu dari Surabaya, Kediri, Madiun, dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram. Barang haram ini kemudian dipecah menjadi paket hemat setengah gram dan dijual sekitar Rp500 ribu per paket kepada konsumen lokal.
“Dari total 19 pelaku yang diamankan, sebanyak 14 di antaranya merupakan residivis kasus narkoba dan okerbaya. Untuk kasus sabu, polisi mengamankan 11 pelaku berinisial SP, MI, MR, YAJ, MAA, AW, RS, QBS, FPR, AHK, dan RBS. Delapan di antaranya diketahui merupakan residivis. Selain itu, dua pelaku yakni FPR dan AHK disebut sebagai pelaku spesialis,” ujar AKBP Kalfaris Trijaya Lalo dalam rilis di Mapolres Senin (18/5/2026).
Ditambahkannya, polisi juga mengamankan satu pelaku kepemilikan pil ekstasi berinisial AN serta tujuh pelaku pengedar pil dobel L berinisial MFR, FBK, YLS, SJ, DF, IS, dan TP. Enam pelaku pil dobel L diketahui merupakan residivis. Mereka mengedarkan di wilayah Blitarraya. Para pengedar pil dobel L juga menggunakan modus memecah barang dalam paket kecil berisi 15 hingga 30 butir dengan harga jual Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti total berupa 34,39 gram sabu, tiga butir pil ekstasi berlogo LV warna pink dengan berat total 1,14 gram, serta 5.987 butir pil dobel L.
“Para pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga pidana seumur hidup,” pungkas AKBP Kalfaris Trijaya Lalo. (*)

























