Malang, Tagarjatim.id – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengungkapkan sebanyak 32.535 URL terindikasi melakukan penyalahgunaan domain. Penyalahgunaan domain itu berisi berbagai ancaman yang dapat merugikan pengguna.
Ketua PANDI, Isnawan, mengatakan temuan penyalahgunaan domain itu berhasil di deteksi oleh platform keamanan ruang digital Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX). Dia menyebut pada semester 1, periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, IDADX mencatat sebanyak 32.535 URL terindikasi sebagai penyalahgunaan domain.
Menurutnya temuan terbesar didominasi online gambling sebanyak 24.523 laporan, diikuti phishing 6.491 laporan, dan malware 961 laporan.IDADX juga mencatat laporan terkait pornografi sebanyak 173 laporan, impersonalisasi 104 laporan, spam 73 laporan, other 61 laporan, HAKI 44 laporan, gambling invite gambling 27 laporan, dan botnet 23 laporan.
“Dari berbagai laporan tersebut, kata Isnawan, ancaman yang dapat merugikan pengguna, diantaranya phishing, judi online, malware, spam, pornografi, hingga penyalahgunaan nama domain dan meniru identitas brand atau layanan terpercaya,” kata Isnawan, di Malang, Kamis (2/7/2026).
Untuk menghadapi ancaman tersebut PANDI akan memperkuat perlindungan ekosistem domain.id dengan menggandeng IDADX Platform Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA).
Isnawan menambahkan kehadiran kedua platform ini menjadi bagian dari upaya PANDI untuk mempercepat deteksi, validasi, dan penanganan berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nama domain.
Kedua platform inipun akan memantau, mengumpulkan data, menganalisis, dan mengoordinasikan penanganan penyalahgunaan nama domain atau domain abuse secara lebih terstruktur dan berbasis data.
“Platform ini nantinya akan membantu identifikasi dan pemantauan potensi penyalahgunaan domain.id,” ujarnya.
Kata Isnawan, IDADX dibangun sebagai platform kolaboratif yang didukung oleh berbagai pihak, mulai dari Registrar PANDI, laporan publik, BIMA, mitra keamanan siber seperti Clean DNS dan Netcraft, serta instansi pemerintah terkait seperti Komdigi dan BSSN. Dukungan multi pihak ini pun akan memperkuat proses deteksi, validasi, analisis tren, dan respons terhadap penyalahgunaan domain .id.
Berdasarkan data Semester I 2026, penyalahgunaan domain dari sisi jumlah domain paling banyak terjadi pada SLD.id sebanyak 18.699 domain, diikuti .my.id 2.037domain, .biz.id 1.326 domain, .web.id 1.154 domain, .ac.id 705 domain, .sch.id 607 domain,.co.id 435 domain,.or.id 300 domain,.go.id 270 domain, .ponpes.id 148 domain,
.desa.id 88 domain, .net.id 36 domain, dan .mil.id 10 domain.
Sementara itu, dari sisi jumlah URL yang terindikasi penyalahgunaan SLD.id juga menjadi yang tertinggi dengan 20.055 URL, disusul .my.id sebanyak 2.906 URL, .biz.id 1.877 URL,.ac.id 1.798 URL,.web.id 1.685 URL, .sch.id 1.434 URL, .co.id 845 URL, .go.id 837 URL, .or.id 526 URL, .ponpes.id 228 URL, .desa.id 190 URL, .net.id 99 URL, dan .mil.id 55 URL.
PANDI menilai data tersebut menjadi dasar penting untuk memperkuat kebijakan registrasi,deteksi dini, analisis berbasis risiko, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Selain digunakan untuk memperkuat penanganan domain abuse di tingkat nasional, IDADX juga menjadi salah satu bentuk kontribusi Indonesia dalam memperkuat keamanan ekosistem DNS melalui pendekatan yang transparan, kolaboratif, dan berbasis data.
“Keamanan ruang digital adalah tanggungjawab bersama,”tutup Isnawa.(*)


























