Kota Batu, tagarjatim.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum polisi wanita (Polwan) Polres Blitar Kota berinisial SNR dengan seorang anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PPP berinisial GP, kini tengah diselidiki Polres Batu.
Peristiwa ini terbongkar setelah suaminya sendiri, yang juga anggota Polri, berinisial A melakukan pengintaian dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Peristiwa bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025, ketika A mendapati istrinya menaiki mobil bersama GP. Curiga dengan gelagat keduanya, A kemudian membuntuti mobil tersebut hingga ke wilayah Kota Batu.
Dari hasil pengintaian, SNR dan GP berhenti di Hotel Aston Inn Batu, tepatnya di Jl. Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Jumat sore.
A kemudian berniat memergoki keduanya secara langsung, namun setelah lama menunggu, keduanya tak kunjung keluar dari hotel. Hanya sopir GP yang sempat terlihat meninggalkan area hotel, memperkuat kecurigaan bahwa istrinya sedang bersama pria lain di dalam kamar.
Merasa yakin dengan kecurigaannya, A kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Laporan diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batu pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pelapor bersama tim Unit PPA mendatangi kamar nomor 715 Hotel Aston Inn untuk melakukan penggerebekan.
Saat pintu kamar dibuka, petugas menemukan SNR seorang diri di dalam kamar hotel. Namun, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya hubungan khusus antara SNR dengan GP, yang diduga sempat berada di lokasi sebelumnya.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kerudung, pakaian dalam, tanktop hitam, baju panjang warna pink, iPhone 15, buku nikah, serta satu unit mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik nopol AG 1418 P. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang perempuan berinisial SNR atas dugaan tindak pidana perzinahan dengan seorang laki-laki berinisial GP. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman,” ujar Iptu M. Huda, Selasa (21/10/2025).
Huda menjelaskan, penyidik telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan visum et repertum terhadap SNR.
“Barang bukti sementara sudah diamankan di kamar hotel. Termasuk pakaian, ponsel, hingga kendaraan yang digunakan. Saat ini kami masih melakukan proses scientific investigation untuk memperkuat pembuktian,” jelasnya.
Kasus ini ditangani dengan dasar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan GP untuk dimintai keterangan resmi.
“Langkah berikutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan melaporkan hasil perkembangannya kepada pimpinan,” imbuhnya.
Diketahui, baik pelapor maupun terlapor sama-sama berdomisili di Kota Blitar. Mereka diduga tiba di Kota Batu menggunakan mobil milik GP. Hingga kini, Unit PPA Polres Batu masih mendalami rangkaian kejadian dan keberadaan GP yang disebut sebagai pasangan terlapor dalam kasus dugaan perzinahan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tanpa pandang bulu, meskipun yang terlibat merupakan anggota Polri dan pejabat publik.(*)





















