Surabaya, tagarjatim.id – Operasi pencarian korban ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, secara resmi dihentikan. Dari operasi tersebut, korban tewas tercatat sebanyak 67 orang, sementara 104 orang berhasil selamat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum kasus tersebut. Penyidikan untuk mengungkap penyebab runtuhnya musala kini menjadi fokus kepolisian.
“Terkait tindak lanjut proses hukum, perlu saya tegaskan bahwa Polda Jawa Timur, sesuai pernyataan Kapolda, akan melakukan proses hukum,” ujar Jules di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Jules menyampaikan bahwa proses hukum akan segera dilaksanakan setelah tahapan identifikasi korban oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim selesai. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi struktur bangunan.
“Terkait evaluasi struktur, apakah ada kegagalan struktur bangunan, tentu harus dicari penyebabnya. Kami akan melangkah ke sana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti. Barang bukti yang dibawa, termasuk potongan balok dan besi dari reruntuhan, kemudian dibawa ke Mapolda Jatim untuk dianalisis lebih lanjut.
Benda-benda tersebut akan diuji di laboratorium forensik guna mendukung penyelidikan penyebab ambruknya musala tersebut. (*)
























