Kota Batu, tagarjatim.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk seorang residivis penipuan yang beraksi melalui media sosial dengan modus lelang tas mewah atau branded melalui siaran langsung (live) Instagram.
Tersangka berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Korban diketahui bernama CDR (39), warga Kota Malang, yang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan bujuk rayu dan manipulasi melalui platform media sosial.
“Korban mengikuti lelang tas yang disiarkan lewat live Instagram. Setelah itu, ia dihubungi melalui WhatsApp oleh akun yang mengaku sebagai penyelenggara lelang. Pelaku lalu meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang,” ungkap IPTU Joko saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6).
Pelaku bahkan sempat mengganti nama rekening tujuan dari “Angela Marcellina” menjadi “Nindi Elesi” guna mengelabui korban. Merasa yakin, korban akhirnya mentransfer uang dalam dua tahap, masing-masing Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, dengan total kerugian sebesar Rp 36,4 juta.
“Setelah uang ditransfer, pelaku memutus komunikasi dan barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Ini modus klasik yang dikemas dengan cara baru melalui media sosial,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan kendaraan.
Polres Batu juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, MFH dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Kasus ini terus kami kembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat kami imbau agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di media sosial, apalagi melalui akun yang tidak terverifikasi,” tegas IPTU Joko.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)
























