Kota Batu, tagarjatim.id – Empat pelaku perundungan seorang remaja perempuan berinisial E (19) di sekitar Waduk Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, mereka menjalani masa penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Para tersangka perundungan yang dimaksud antara lain, NAP (17), PRW (16), KR (13) warga Kecamatan Gandungsari, Kabupaten Blitar dan RAP (16) warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, penahanan 4 tersangka dilakukan di LPKA karena mereka masih masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum sehingga penahanan dipisahkan.

“Karena mereka ini merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, maka penahanannya tidak sama dengan orang dewasa. Mereka ditahan di lapas anak Blitar,” terang Rudi, Kamis (13/2/2025).

Ia juga menyampaikan, selain lokasi penahanan khusus, untuk masa penahanan serta proses sidang yang akan dijalani anak yang berhadapan dengan hukum akan berbeda dengan para tersangka pada umumnya.

“Masa penahanannya berbeda, kemudian untuk persidangannya juga akan dilaksanakan secara tertutup karena mereka masuk kategori anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

“Selain itu, juga ada kesempatan mendapatkan pendidikan jika yang bersangkutan sekolah. Tapi dalam kasus ini, 4 anak itu diketahui sudah tidak melanjutkan pendidikan mereka (tidak lagi sekolah),” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi perundungan terhadap seorang remaja perempuan viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di kawasan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada Minggu (9/2/25) lalu.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H