Kabupaten Malang – Satlantas Polres Malang menggelar pra-rekonstruksi kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di KM 77+300 pada Jalan Tol Pandaan-Malang hingga menewaskan 4 orang.

Pra-rekonstruksi kecelakaan maut itu dilaksanakan di Rest Area 84-A, Tol Pandaan-Malang pada Jumat, 27 Desember 2024. Polisi turut menghadirkan tersangka Sigit Winarno (65), yang merupakan sopir truk Wing Box Mitsubishi dengan nomor polisi S-9126-UU.

“Pra-rekonstruksi ini bertujuan untuk membantu penyidik yang nantinya akan digunakan untuk melengkapi alat bukti,” kata Kasat Lantas Polres Malang, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha.

Selama pra-rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 24 adegan. Mulai dari saat Sigit menepikan truk ketika temperatur radiator naik, menarik hand rem, memasang balok untuk mengganjal roda, hingga terjatuh saat berupaya mengejar truk yang berjalan mundur.

“Sejauh ini, tersangka sangat kooperatif dalam membantu penyidikan petugas. Kemudian, dari adegan yg diperagakan juga sejauh ini sudah sesuai. Sama dengan data yang kami miliki pada saat olah tkp beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Sementara itu soal penahanan, lanjut Widyagana, tersangka sudah ditahan di Polres Malang. Polisi melakukan penahanan setelah tim dokter dari Polres Malang menyatakan kondisinya sehat.

“Sudah kami tahan, karena tim dokter menyatakan tersangka sudah sehat. Walaupun ada luka lebam di pelipisnya, namun dianggap mampu melakukan aktivitas seperti biasa,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2019, yang meliputi pasal yang berkaitan dengan kerusakan, luka ringan, luka berat, dan menyebabkan kematian. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H