Kota Malang, Tagarjatim.id – Tim hukum Yakuza Manages mendatangi Polresta Malang Kota untuk mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap selebgram Ica Cellow atau Ica Cahyani, pedangdut Mala Agatha atau Lian Samala, beserta tim kreatif mereka, Senin (13/7/2026). Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi melalui konten video yang dinilai tidak pantas untuk dikonsumsi publik.
Perwakilan tim hukum Yakuza Manages, Muhammad Zaki mengatakan, pihaknya menyerahkan laporan secara tertulis disertai barang bukti berupa rekaman video yang menjadi dasar pengaduan.
Menurut pelapor, video tersebut memuat pelesetan lagu dengan lirik yang dinilai vulgar dan berpotensi memberikan dampak negatif, khususnya bagi anak-anak.
“Laporannya berkaitan dengan dugaan pornografi melalui video yang memuat pelesetan lagu. Menurut kami, konten tersebut kurang baik, tidak patut dicontoh, dan mengandung unsur pornografi. Untuk sementara kami menyerahkan satu video sebagai barang bukti,” ujar Zaki kepada wartawan.
Dalam pengaduannya, pelapor mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, pelapor juga mencantumkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai dasar hukum pengaduan.
Tim hukum menjelaskan, laporan disampaikan ke Polresta Malang Kota karena Yakuza Manages berdomisili di Kota Malang.
Meski video yang dipersoalkan disebut telah dihapus dari media sosial dan pihak terlapor dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf, pelapor menegaskan proses hukum tetap ditempuh.
Menurut mereka, permintaan maaf tidak menghapus proses hukum apabila nantinya penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Pelapor juga menilai salah satu kreator konten tersebut beberapa kali membuat konten dengan tema serupa sehingga dikhawatirkan menjadi contoh yang kurang baik di masyarakat.
“Dulu ada lagu seperti ‘Tak Sodok-Sodok’, sekarang muncul lagi lagu lain dengan lirik yang menurut kami juga tidak pantas. Hal-hal seperti ini jangan sampai menjadi tontonan yang ditiru anak-anak,” ujarnya.
Yakusa Manages juga menyatakan tidak membuka ruang penyelesaian secara damai dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Sesuai komitmen kami, proses hukum akan kami kawal. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah terdapat unsur pidana dalam perkara ini,” katanya.
Pelapor menyebut langkah hukum tersebut mendapat dukungan dari tokoh agama Gus Tuban sebagai bagian dari upaya mengajak masyarakat menjaga etika di ruang digital. (*)






















