Sidoarjo, tagarjatim.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I merealisasikan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp 38,99 triliun hingga akhir Semester I Tahun 2026. Nilai tersebut setara 44,29 persen dari target penerimaan tahun ini yang dipatok sebesar Rp 88,03 triliun.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara, pengawas lalu lintas barang, sekaligus pendukung kegiatan industri dan perdagangan. Menurut dia, kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi faktor penting dalam pencapaian tersebut.

“Sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi penting bagi Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai penghimpun penerimaan negara, pelindung masyarakat, serta fasilitator perdagangan dan pendamping industri,” ujar Rusman, Senin (06/07/2026).

Rusman menjelaskan penerimaan itu berasal dari cukai sebesar Rp 36,19 triliun, bea masuk Rp 2,49 triliun, dan bea keluar Rp 300 miliar. Di antara ketiga komponen tersebut, penerimaan bea masuk mencatat pertumbuhan 8,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain mengoptimalkan penerimaan negara, Kanwil DJBC Jawa Timur I terus memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Hingga Juni 2026, petugas melakukan 1.138 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp 1,42 triliun.

Penindakan tersebut didominasi kasus peredaran rokok ilegal. Sepanjang Semester I 2026, Bea Cukai menindak 556 kasus dan menyita 152,90 juta batang rokok ilegal senilai Rp 227,4 miliar. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 140,67 miliar. Bea Cukai juga mengungkap enam kasus penyelundupan narkotika dan obat-obatan tertentu melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Di sektor pelayanan, DJBC Jawa Timur I memberikan fasilitas penangguhan bea masuk senilai Rp 797,35 miliar kepada pelaku usaha melalui kawasan berikat dan gudang berikat. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga daya saing industri sekaligus mendorong aktivitas ekspor.

Rusman menambahkan perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat menyumbang sekitar 23 persen terhadap total nilai ekspor Jawa Timur. Sementara itu, perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) mencatat rasio ekspor terhadap impor sebesar 235,32 persen serta menambah 1.406 tenaga kerja dibandingkan Semester I Tahun 2025.

“Keberhasilan Bea Cukai bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan negara yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari kemampuan kami melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mendukung dunia usaha agar semakin berdaya saing,” kata Rusman.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33