Kota Batu, Tagarjatim.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berinisial KW dan EWP berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim AKP Zaenal Arifin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim URC Satreskrim.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya rangkaian kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Kasembon. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengarah pada dua orang yang kini sudah kami amankan,” ujar AKP Zaenal Arifin dalam konferensi persnya di Polres Batu, Selasa (30/6/2026).

Ia menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan penadahan kendaraan hasil curanmor yang dilakukan secara terstruktur.

“Keduanya kami amankan karena diduga terlibat dalam praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan. Peran masing-masing sudah kami kantongi berdasarkan hasil pemeriksaan awal,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Zaenal mengungkapkan bahwa KW diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi kendaraan hasil kejahatan, yang kemudian dijual kepada EWP tanpa disertai dokumen resmi.

“KW ini berperan sebagai penghubung atau perantara. Kendaraan hasil kejahatan itu kemudian berpindah tangan kepada EWP dengan nilai transaksi sekitar Rp8,6 juta, tanpa dilengkapi dokumen sah,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku utama berinisial Y saat ini masih DPO dan sedang dalam pengejaran. Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini saja, tetapi terus mengembangkan jaringan yang mungkin terlibat,” katanya.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit Yamaha NMax, beberapa telepon genggam, serta dokumen kendaraan milik korban. Nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp32,7 juta,” ungkapnya.

AKP Zaenal menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu juga Pasal 476 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun, serta Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan dikunci ganda, jangan meninggalkan kunci di motor, dan hindari transaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi,” pungkasnya.

Polres Batu menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan jalanan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.(*)

Iklan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara dari dinas pendidikan kota batu
WhatsApp Image 2026-06-30 at 08.41.49