Sidoarjo, Tagarjatim.id – Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo resmi menahan MF (22), pemuda asal Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Ia diringkus polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Akibat tindakan bejatnya, pemuda tersebut kini dibayangi hukuman berlapis dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara, plus tambahan pemberatan hingga 9 tahun karena korban merupakan siswi kelas 5 SD.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, menegaskan bahwa pihak penyidik langsung melakukan penahanan terhadap MF setelah mengantongi alat bukti yang cukup kuat. Korban diketahui berinisial FA (11), yang tak lain adalah tetangga sekaligus kerabat dekat pelaku.
“Status terlapor sudah naik menjadi tersangka dan saat ini telah kami amankan,” terang Lailah pada Senin (22/6/2026).
Aksi bejat tersebut dilancarkan pelaku pada dini hari sekitar bulan Maret lalu di rumah korban. Memanfaatkan situasi saat korban tengah terlelap bersama sang ayah di ruang tamu, pelaku menyusup masuk, membangunkan korban secara paksa, lalu membawanya ke area belakang rumah untuk dicabuli.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan lanjutan,” tambah Lailah.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat MF dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun serta denda mencapai Rp300 juta.
Tak sampai di situ, polisi juga menerapkan pasal berlapis menggunakan aturan KUHP baru mengingat status korban yang masih anak-anak.
“Merujuk pada Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman pidana bagi tersangka dapat ditambah paling lama sembilan tahun,” tegasnya.
Saat ini, Polresta Sidoarjo tengah dikejar target untuk merampungkan seluruh berkas administrasi penyidikan agar kasus ini bisa segera bergulir ke meja hijau. Kasus di Tanggulangin ini sendiri merupakan satu dari tiga perkara kekerasan seksual anak yang sedang diprioritaskan oleh kepolisian setempat.
“Seluruh berkas perkara sedang kami lengkapi sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” tutup AKP Lailah.(*)



























