Kota Batu, Tagarjatim.id – Sidang lanjutan kasus pencurian 220 keping emas Antam di Pengadilan Negeri Malang kembali menyita perhatian. Dalam persidangan yang digelar Rabu (17/6/2026), korban mempertanyakan keberadaan 11 keping emas yang disebut belum tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tersebut.
Korban, Ayu Novitasari (36), mengaku heran karena jumlah emas yang dipersoalkan bukanlah nilai yang kecil. Sebagai penjual emas Antam secara daring, ia menilai setiap gram emas selalu dihitung secara rinci sehingga selisih sekecil apa pun seharusnya dapat diketahui.
“Dalam jual beli emas, selisih satu miligram saja bisa dipersoalkan pembeli. Apalagi ini sampai 11 keping emas yang nilainya sekitar Rp20 juta. Anehnya, belasan keping emas itu seperti hilang begitu saja dalam dokumen hukum,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus dalam persidangan. Majelis hakim menghadirkan tiga saksi dari Satreskrim Polres Batu untuk mengklarifikasi proses penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga penyusunan dokumen perkara.
Kuasa hukum korban, Erpin Yuliono, mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap secara terang.
“Apakah emas itu masih disembunyikan oleh kedua pelaku atau ada kemungkinan berada di tempat lain? Persidangan inilah yang harus menjawabnya,” kata Erpin.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada keraguan terkait status barang bukti yang menjadi hak korban. Menurutnya, seluruh proses hukum harus berjalan transparan agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat dua terdakwa, Hasan dan Rio, diduga membobol rumah korban dan membawa kabur ratusan keping emas Antam yang merupakan stok dagangan korban.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Sementara itu, polemik terkait pencatatan 11 keping emas masih menjadi salah satu hal yang terus didalami dalam persidangan.(*)



























