Kota Batu, Tagarjatim.id – Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut, pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) pada tahun anggaran 2025 tetap menuai sorotan tajam dari DPRD setempat.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Kota Batu terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, yang digelar Rabu (17/6/2026).
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menilai opini WTP memang patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan administratif. Namun, menurutnya, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak cukup diukur dari opini audit semata.
“Bagi kami, ukuran keberhasilan utama bukan sekadar WTP, melainkan seberapa besar APBD mampu menurunkan kemiskinan, meningkatkan layanan publik, memperkuat daya saing ekonomi daerah, serta memastikan pembangunan yang berkeadilan,” tegas Punjul, Kamis (18/6/2026).
DPRD menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mencapai Rp302,95 miliar atau 92,37 persen dari target Rp327,98 miliar. Selisih sekitar Rp25 miliar tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menekan kemampuan fiskal daerah ke depan.
Menurut DPRD, Pemkot Batu wajib melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui apakah ketidakcapaian target PAD disebabkan oleh perencanaan yang kurang akurat atau lemahnya optimalisasi pendapatan di lapangan.
“Strategi peningkatan pajak dan retribusi daerah harus diperjelas tanpa membebani masyarakat maupun sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Kota Batu,” ujar Punjul.
Tak hanya soal pendapatan, DPRD juga menyoroti sejumlah temuan BPK terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah, hingga pengelolaan properti investasi daerah. Pemkot diminta segera menyusun langkah tindak lanjut yang terukur agar temuan serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Di sisi belanja, realisasi APBD 2025 tercatat sebesar 89,16 persen. Angka ini dinilai DPRD masih menunjukkan adanya program dan kegiatan yang belum berjalan optimal, terutama pada sektor belanja modal yang seharusnya menjadi motor pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
DPRD juga menyoroti penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10,67 miliar melalui mekanisme pergeseran anggaran. Legislator meminta agar seluruh penggunaan anggaran darurat tersebut dipaparkan secara rinci, mulai dari dasar kedaruratan hingga penerima manfaatnya.
Sorotan paling keras datang dari besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp126 miliar. DPRD menilai angka tersebut mencerminkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan program di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemkot harus menjelaskan secara transparan sumber pembentuk SILPA ini. Jangan sampai SILPA hanya menjadi tumpukan sisa anggaran yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Punjul.
Menurutnya, SILPA seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian program prioritas yang belum tuntas, memperkuat layanan dasar masyarakat, serta menjadi instrumen mitigasi terhadap risiko fiskal daerah di masa mendatang.
Di luar persoalan keuangan, DPRD juga meminta evaluasi terhadap lima Proyek Strategis Daerah (PSD) tahun 2025. Legislator menilai laporan pelaksanaan proyek tidak cukup hanya menyajikan angka serapan anggaran, melainkan harus menunjukkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Apakah pembangunan pedestrian mampu meningkatkan kunjungan wisata? Apakah big komposter efektif mengurangi volume sampah ke TPA? Semua harus dijawab dengan data yang terukur,” tandasnya.(*)




























