Ngawi, Tagarjatim.id – Satreskrim Polres Ngawi telah menetapkan Guss D Bentho, salah satu pimpinan Pondok Pesantren di Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi menjadi tersangka terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati, Sabtu (23/5/2026).

Penetapan tersangka Guss D Bentho oleh Satreskrim, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksan terhadap korban serta adanya sejumlah barang bukti terkait pencabulan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, setelah adanya laporan pencabulan oleh pimpinan Pondok Pesantren di Walikukun ke Mapolsek Widodaren, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi langsung meminta keterangan 4 korban. Dari hasil pemeriksaan diketahui jumlah korban pencabulan yang dilakukan Guss D Bentho ternyata ada 8 orang santriwati. Namun, hanya 4 korban yang melaporkan kasus pencabulan tersebut.

“Saat ini Satreskrim Polres Ngawi telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren itu menjadi tersangka, pelaku telah menyerahkan diri dan langsung ditahan di dalam penjara,” ungkap Aris Gunadi.

Seperti diketahui, terbongkarnya kasus pencabulan itu setelah sejumlah korban menemui Pengurus Yakuza Ngawi dan menceritakan kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren. Kemudian, korban didampingi pengurus Yakuza melaporkan pencabulan tersebut ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP baru tentang tindak pidana perbuatan pencabulan, dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33