Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menunda keberangkatan 18 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, sepanjang periode 1 hingga 8 Mei 2026. Belasan jemaah tersebut mengelabui petugas dengan menggunakan visa liburan serta dokumen kerja yang terindikasi palsu melalui rute penerbangan transit di Malaysia.

Pencegahan ini berawal dari evaluasi berkas berkala dan wawancara singkat (profiling) oleh petugas terhadap rombongan yang terdiri dari 10 perempuan dan 8 laki-laki asal berbagai daerah, termasuk Bangkalan, Sampang, Semarang, Gunungkidul, Banjarmasin, Kuala Kapuas, dan Bone. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengonfirmasi bahwa seluruh penumpang tersebut tidak memegang dokumen resmi penunjang ibadah haji yang sah dari Kementerian Agama.

“Kami mengintensifkan pengawasan lewat pemeriksaan dokumen yang ketat, wawancara mendalam, serta memaksimalkan sistem digital keimigrasian yang sudah saling terintegrasi,” ujar Agus, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan pemeriksaan barang bawaan dan manifes tiket terusan, para penumpang mengaku telah menyetorkan uang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 290 juta per orang kepada sebuah biro perjalanan. Fasilitas berbiaya tinggi tersebut dijanjikan dapat meloloskan mereka ke Tanah Suci tanpa melalui antrean resmi pemerintah.

“Dari pengakuan para korban, mereka telah menyetorkan uang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 290 juta per orang kepada biro perjalanan ilegal demi bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre,” kata Agus.

Melalui sistem digital keimigrasian, petugas lapangan juga mendeteksi keberadaan satu penumpang yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI). Rekam jejak elektronik menunjukkan individu tersebut pernah melakukan percobaan penyelundupan serupa melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum akhirnya terdeteksi kembali di Juanda.

“Sistem digital imigrasi juga mendeteksi adanya satu penumpang yang masuk dalam status Subject of Interest,” tutur Agus.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Imigrasi Surabaya menyita seluruh paspor dan dokumen perjalanan milik ke-18 WNI tersebut untuk kepentingan penyelidikan operasional agensi travel yang bersangkutan. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jalur pintas non-haji karena berisiko menghadapi penahanan, deportasi, hingga sanksi cekal dari Pemerintah Arab Saudi.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33