Kota Malang, Tagarjatim.id – Polresta Malang Kota membongkar komplotan pencopet yang beraksi saat konser grup band Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang. Dari lima pelaku, empat orang berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Satreskrim Polresta Malang Kota saat konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada, Senin (11/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan para pelaku menjalankan aksi pencopetan secara terorganisir dengan memanfaatkan kerumunan penonton konser.

“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kerumunan penonton. Tiga pelaku bertugas mendorong dan mengalihkan perhatian korban, satu orang mengambil telepon seluler, dan satu orang lainnya menampung hasil curian,” ujar AKP Rahmad Aji Prabowo.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban berinisial AKP (24), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang kehilangan telepon seluler saat menonton konser pada Minggu (19/4/2026).

Korban mengaku sempat dirangkul dan ditarik oleh orang tidak dikenal saat suasana konser sedang ramai dan terjadi moshing. Setelah lagu selesai, korban baru menyadari ponselnya hilang dari saku celana.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan ponsel korban pada Kamis (7/5/2026).

“Hasil penelusuran mengarah kepada tersangka BW (30) di Jalan Mayjend Panjaitan. Dari hasil interogasi, BW mengakui telepon seluler tersebut merupakan hasil pencurian saat konser Slank,” ungkap AKP Aji.

Dari pengakuan tersangka, komplotan tersebut diketahui berhasil mencuri sedikitnya 11 unit telepon seluler dalam satu malam.

Empat unit ponsel dijual melalui media sosial oleh BW dan satu unit digunakan sendiri, sedangkan enam unit lainnya dijual oleh pelaku berinisial WZ alias Bagong yang kini masih buron.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya yakni HK (31), MFRH (30), dan MRBS (20).

Dari hasil pemeriksaan, HK, MFRH, dan WZ berperan sebagai pengalih perhatian dengan mendorong korban di tengah keramaian. Sementara MRBS bertugas mengambil telepon seluler korban dan BW menjadi penampung barang hasil curian.

“Masing-masing pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp1 juta dari aksi tersebut. Kami masih memburu satu pelaku lain yang masuk DPO,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang merek Eiger, satu unit telepon seluler Realme C51s warna hitam, serta kardus asli telepon seluler milik korban.

Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menghadiri konser maupun kegiatan hiburan yang melibatkan kerumunan massa, terutama terhadap barang-barang berharga seperti telepon seluler dan dompet.(*)

Iklan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara dari dinas pendidikan kota batu
WhatsApp Image 2026-06-30 at 08.41.49