Sidoarjo, tagarjatim.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo memastikan kematian Kepala Desa (Kades) Buncitan, Mujiono, di ruang tunggu kantor desa setempat pada Minggu (03/05/2026) sore, murni akibat bunuh diri. Kesimpulan ini merujuk pada hasil otopsi tim medis, rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta temuan riwayat aktivitas digital pada ponsel milik korban.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan luar. Kepolisian juga telah menyandingkan temuan fisik dengan keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti di lapangan.

“Kami menyandingkan hasil pemeriksaan luar dan dalam dengan rekaman CCTV serta keterangan saksi. Tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar Siko, Senin (04/05/2026).

Berdasarkan rekaman kamera pengawas, korban terpantau mendatangi Balai Desa Buncitan sejak pukul 10.52 WIB. Rekaman tersebut menunjukkan korban sempat mempersiapkan selang air yang kemudian digunakan sebagai sarana untuk mengakhiri hidup di dalam ruang kerja.

“Pada pukul 11.06 WIB, korban terpantau mondar-mandir, menarik selang, dan memotong selang. Pada pukul 16.22 WIB, korban ditemukan oleh saksi dalam keadaan leher terikat selang di dalam ruang kepala desa,” jelas Siko.

Penyelidikan kepolisian juga mengungkap motif di balik tindakan tersebut yang diduga kuat berkaitan dengan tekanan ekonomi. Korban tercatat memiliki beban utang mencapai ratusan juta rupiah yang telah memasuki masa jatuh tempo.

“Ada permasalahan utang piutang terkait jual beli tanah sekitar Rp 270 juta yang jatuh tempo bulan ini. Selain itu, korban juga memiliki utang kepada salah satu ketua RW sebesar Rp 100 juta,” ungkapnya.

Dugaan bunuh diri semakin diperkuat melalui hasil pemeriksaan forensik digital terhadap ponsel korban. Penyidik menemukan jejak pencarian informasi di internet mengenai metode bunuh diri serta konsekuensi hukum utang piutang apabila debitur meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan ponsel menunjukkan korban mencari cara-cara bunuh diri, cara membuat simpul tali, kekuatan cekikan leher, hingga hukum utang jika meninggal dunia,” tambah Siko.

Terkait kondisi fisik jenazah yang tidak menunjukkan ciri umum gantung diri, seperti lidah yang menjulur, tim dokter otopsi memberikan penjelasan medis. Hal tersebut terjadi karena posisi ikatan selang berada pada titik tertentu di bagian leher yang tidak mendorong pangkal lidah.

“Ikatan pada leher korban berada di atas tenggorokan, sehingga lidahnya tidak keluar. Namun, hasil otopsi bagian dalam menemukan adanya pelebaran pembuluh darah pada otak, paru-paru, jantung, dan usus, serta patah tulang napas pada sisi kiri leher,” pungkasnya.

Dengan temuan tersebut, Polresta Sidoarjo menyatakan proses penyelidikan perkara ini selesai. Polisi juga mengklarifikasi bahwa lembaran kertas yang ditemukan di lokasi kejadian merupakan dokumen perjanjian utang piutang, bukan surat wasiat. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33