Sumenep, Tagarjatim.id – Polres Sumenep mengamankan 23 bungkusan plastik berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 27,83 kilogram. Barang tak bertuan tersebut ditemukan warga terdampar di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya benda asing di sekitar pantai pada Senin (13/4/2026) sore.

Sesampainya di lokasi, anggota Polsek Giligenting menemukan puluhan bungkus plastik yang sebagian tersimpan di dalam tas terpal dan sebagian lainnya tercecer di atas pasir.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyebut bahwa seluruh barang bukti tersebut kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses identifikasi awal dan penyidikan.

“Tim kami menemukan barang yang diduga kokain dan kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini,” ujar Anang di Sumenep, Selasa (14/4/2026).

Berdasarkan pemeriksaan fisik di lokasi, petugas mendata 23 bungkusan plastik bertuliskan ’BUGATTI’. Sebanyak 9 bungkusan tersimpan rapi di dalam sebuah tas berbahan terpal warna abu-abu, sementara 14 bungkus lainnya ditemukan di area terbuka di sekitar titik penemuan pertama.

Polisi saat ini fokus melakukan penyelidikan intensif guna menelusuri asal-usul barang tersebut, mengingat posisinya yang ditemukan di wilayah pesisir tanpa pemilik.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,” kata Anang.

Sebagai langkah pembuktian hukum, penyidik berencana mengirimkan sampel barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Hal ini bertujuan untuk memastikan kandungan zat kimia di dalam bungkusan tersebut sebelum melanjutkan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08