Kota Batu, Tagarjatim.id – Komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (kejari) Batu. Sebanyak 28 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dieksekusi melalui pemusnahan barang bukti di TPA Tlekung, Rabu (22/4/2026).

Langkah ini bukan sekadar prosedur formal, tetapi bagian penting dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan di tengah masyarakat.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Batu, Kurnia Aji Nugroho, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjalankan putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkracht. Kami memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan agar tidak berpotensi kembali beredar,” tegasnya.

Dari total 28 perkara, terdapat 13 jenis barang bukti yang dimusnahkan. Mayoritas berasal dari kasus narkotika, yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Rinciannya, sabu seberat 178,27 gram dari tujuh perkara, ganja sekitar 30 hingga 36 gram beserta 10 batang tanaman, 50 butir pil ekstasi, serta 16.400 butir pil Double L.

Tak hanya itu, barang bukti lain seperti pakaian, jaket, telepon genggam hingga minuman keras juga ikut dimusnahkan sebagai bagian dari eksekusi perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahap krusial dalam proses penegakan hukum.

“Ini bukan sekadar menjalankan putusan hukum. Ini adalah upaya konkret menutup celah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa transparansi dalam proses ini menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Dengan proses yang terbuka dan akuntabel, masyarakat bisa melihat bahwa setiap perkara ditangani hingga tuntas,” imbuhnya.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu dengan suhu mencapai sekitar 900 derajat Celsius. Teknologi ini dilengkapi sistem filtrasi udara untuk menekan dampak polusi, sehingga tetap ramah lingkungan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Wali Kota Batu Heli Suyanto, Kapolres Batu Aris Purwanto, Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, serta Kepala BNN Kota Batu Renny Puspita bersama jajaran Forkopimda.

Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto, memberikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antar aparat penegak hukum.

“Kegiatan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberantas narkotika dan berbagai tindak kejahatan lainnya,” ujarnya.

Ia juga menilai langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batu.

“Sinergi seperti ini harus terus diperkuat agar upaya pemberantasan kejahatan bisa berjalan lebih efektif,” tambahnya.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Batu menegaskan bahwa setiap proses hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi berlanjut hingga tahap akhir yang memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan barang bukti.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa penegakan hukum di Kota Batu berjalan serius, terukur, dan berpihak pada keamanan masyarakat.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08