Kota Batu, Tagarjatim.id – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Batu kembali menunjukkan hasil. Sat Resnarkoba Polres Batu berhasil meringkus seorang pengedar pil ekstasi berinisial S dalam operasi penindakan di wilayah Kecamatan Batu.

Tersangka diamankan aparat di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, sekitar pukul 22.30 WIB pada Sabtu (31/1/2026), setelah sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari aduan warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh tim Sat Resnarkoba.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka S sebagai target operasi dan langsung dilakukan penangkapan di lokasi,” ujar Huda, Rabu (15/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka. Pil tersebut dikemas dalam plastik klip bening.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

“Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika. Tersangka S diduga berperan sebagai pengedar,” tegas Huda.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

“S disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang memerlukan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08