Sidoarjo, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo mengungkap sindikat pencurian spesialis brankas lintas provinsi yang sempat beraksi di Perumahan Taman Pinang Indah, Kabupaten Sidoarjo, pada bulan Oktober 2025 lalu. Pencurian ini dilakukan oleh enam tersangka, termasuk seorang pecatan anggota TNI yang kini di tahan di Mapolres Purwakarta.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, jika penangkapan dua dari total pelaku itu berasal dari laporan korban berinisial IES, warga Sidoarjo, yang kehilangan brankas di rumahnya. Berbekal keterangan korban dan juga rekaman CCTV, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di dua lokasi yang berbeda.

“Kami melakukan penangkapan dua orang tersangka berinisial TS di Simalungun, Sumatera Utara pada 16 Februari 2026, disusul penangkapan tersangka FP di Bekasi pada 26 Februari 2026. Untuk tiga tersangka lain berinial ABR, AW, dan MJA ditahan di Polres Purwakarta,” ujar Tobing, Rabu (4/3/2026).

Saat dilakukan penangkapan tersangka TS di Bekasi, aparat kepolisian menemukan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru.

“Kami menemukan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru saat menangkap tersangka FP di Bekasi,” jelas Tobing.

Tobing menyebut, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus operandi dengan berpura-pura menjadi tamu untuk memastikan target rumah dalam keadaan kosong sebelum membobolnya.

“Apabila ada orang yang keluar, mereka berpura-pura menanyakan alamat lain, namun jika tidak ada tanda-tanda penghuni, mereka langsung mengambil brankas dan juga barang berharga. Mereka ini punya tugas masing-masing saat melakukan pencurian,” terang Tobing.

Ia menambahkan jika perjalanan komplotan ini dimulai dari Simalungun, Sumatera Utara, melintasi beberapa provinsi di Sumatera hingga masuk ke Pulau Jawa menggunakan mobil sewaan.

Sebelum tiba di Sidoarjo, para tersangka telah melancarkan aksinya di Jambi, Bekasi, hingga Kuningan sesuai dengan petunjuk seorang dukun.

“Tersangka ABR sempat menghubungi dukun dan dukun tersebut menyarankan mereka bergerak ke arah Sidoarjo. Sebelum beraksi, mereka ini cuci muka air laut di Tanjung Perak Surabaya, atas suruhan dukun itu,” tambahnya.

Saat ini, kepolisian masih memburu satu tersangka berinisial BPB yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara lima tersangka lainnya kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Mereka dijerat dengan Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Tobing. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33