Gresik, tagarjatim.id – Berdalih karena himpitan ekonomi, seorang kakek yang rambutnya sudah memutih, ditangkap aparat Satnarkoba Polres Gresik, lantaran nekat menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, di wilayah Semambung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Ulah kakek renta yang diketahui bernama Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo itu, terbongkar setelah polisi berhasil menangkapnya. Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu- sabu yang telah dikemas dalam klip plastik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Yani menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
“Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” terangnya, Kamis (4/12/2025) .
Masih menurut AKP Yani, setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan.
“Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,182 gram,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 9 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dipecah-pecah, dengan total ±1,182 gram, plastik klip kosong, potongan isolasi hitam dan kertas, timbangan elektrik, bong lengkap pipet, Klkorek api, skrop dari sedotan, HP Samsung Galaxy A03, satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




















