Jombang, tagarjatim.id – Kepolisian Resor (Polres) Jombang tidak akan memberikan ijin terkait hiburan rakyat sound horeg yang saat ini tengah menjadi polemik.

Hal itu disampaikan secara tegas oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Jumat (18/7/2025) siang.

“Selama ini Polres Jombang dan Polsek jajaran tidak pernah mengijinkan ada nya sound horeg di kabupaten Jombang Mas,” ujarnya.

Ditegaskan Kapolres Jombang, pihaknya tidak akan segan melakukan penertiban apabila ada yang komplain.

“Apabila ada masyarakat yang komplain terkait kegiatan-kegiatan di lingkungannya akan ditertibkan oleh Polres Jombang dan Polsek jajaran,” tegasnya.

Adanya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fenomena sound horeg, berdampak signifikan terhadap usaha hiburan rakyat tersebut

Seperti yang dirasakan Lutfi Rosadi, pengusaha sound horeg yang ada di Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung Jombang,misalnya.

Sejak munculnya fatwa haram, permintaan hiburan sound horeg jadi berkurang drastis, apalagi mendekati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia pada bulan Agustus mendatang.

“Sebetulnya kalau berdampak itu sangat berdampak dari awal tahun kemarin itu full job, sekarang agak sepi ya sampai akan datangnya hari kemerdekaan itu masih sepi,” terang Lutfi di kediamannya, Kamis (17/7/2025) sore.

Lutfi juga menyayangkan adanya fatwa haram dari MUI yang membuat usahanya semakin sepi.

“Kenapa diharamkan?? Karena kami usahanya di dunia sound system jadi ya bagaimana ini juga penghasilan kami demikian,” ujarnya

Lutfi pun berharap ada kebijakan dan solusi dari pemerintah terkait hiburan rakyat sound horeg tersebut.

“Harapan kami pemerintah tidak melarang karena juga sound horeg juga sangat membantu perekonomian kami seperti itu,” tukasnya.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33