Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap aksi curanmor yang terjadi di wilayah Tawangargo, Kecamatan Karangploso. Pelaku merupakan warga Kabupaten Pasuruan berinisial S (45), dan ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Ngembal, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu set kunci T dan kunci L yang digunakan untuk melakukan pencurian. Dari pengakuan awal, pelaku mengakui mencuri motor korban dan menjualnya di wilayah Purwosari, Pasuruan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).

Kasus ini bermula saat korban, Rianto (48), memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah pada Minggu malam (13/4/2025). Korban meninggalkan motor jenis Yamaha Vega ZR warna putih itu, tanpa pengunci stang karena kerusakan sebelumnya. Keesokan harinya, korban mendapati motornya telah raib.

Setelah mencari di sekitar rumahnya dan tak membuahkan hasil, korban akhirnya melapor ke Polsek Karangploso. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke Pasuruan.

“Pelaku beraksi seorang diri. Ia memanfaatkan kondisi motor yang tidak dikunci setir. Dari pengakuannya, motor hasil curian langsung dijual di luar kota untuk menghilangkan jejak,” sambung Bambang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti fotokopi STNK dan BPKB milik korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

Saat ini, Polisi telah menahan tersangka di Mapolres Malang. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Malang Raya,” tutup Bambang. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H