Lamongan, tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Tiga terduga tersangka yang merupakan satu pelaku pencurian dan dua penadah berhasil diamankan pada ungkap kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan tersangka berinisial MZ (28) salah seorang warga Kecamatan Pucuk mengambil sebuah sepeda motor milik seorang petani, Handi Zaki Ubaid (26) yang tengah terparkir di tepi jalan dekat area persawahan.

Kejadian tersebut berlokasi di area persawahan di Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat bernopol N 5957 BAS tersebut saat keadaan kunci motor tersebut berada di dashboard yang ditinggalkan oleh korban.

“Pelaku mencuri sepeda motor milik korban saat sedang terparkir di tepi sawah dalam keadaan kunci motor berada di dashboard,” ungkap AKP Rizky.

Setalah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku bersama dengan sepeda motor curian.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap tersangka MZ membawa petugas kepada dua tersangka lain berinisial SG (44) dan NT (63), keduanya adalah penadah merupakan warga asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

“Dari penangkapan MZ membawa ke tersangka lain yang merupakan warga asal Kecamatan Cerme, Gresik,” tutupnya.

Ketiga tersangka saat ini diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H