Kabupaten Malang, tagarjatim.id –Polisi menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut. Pelaku diduga menipu seorang gadis warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan menggasak uang Rp30 juta dari keluarganya.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sumberpucung pada Selasa (25/3/2025) setelah korban, SA (55), ayah dari gadis tersebut, melaporkan kejadian ini.
Kasus ini bermula ketika pelaku mengenal N (24), anak korban, dan menjalin hubungan asmara dengannya. Untuk mendapatkan kepercayaan lebih, pelaku kemudian mengaku sebagai seorang prajurit TNI-AL yang sedang cuti tahunan selama 21 hari.
Menurut Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan Pelaku, MDS (24), meyakinkan korban dan keluarganya bahwa ia adalah seorang prajurit yang sedang cuti, sebelum akhirnya ditangkap polisi.
“Pelaku datang ke rumah korban dan mengaku sebagai anggota TNI-AL yang sedang cuti. Dia juga mengaku sebagai pacar anak korban untuk lebih meyakinkan keluarga,” kata Bambang saat di konfirmasi pada, Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, Bambang Subinajar, mengatakan terduga pelaku berinisial MDS (24), merupakan warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berdasarkan penyelidikan, pelaku mulai tinggal di rumah korban sejak awal Maret 2025. Dengan dalih cuti tahunan selama 21 hari, ia membangun kepercayaan keluarga korban.
Namun, pada 18 Maret 2025, korban menyadari uang tunai Rp30 juta yang disimpan di lemari rumahnya hilang. Kecurigaan mengarah pada pelaku yang sudah beberapa hari tinggal di rumahnya.
Mengetahui dirinya telah ditipu, korban langsung melapor ke Polsek Sumberpucung. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumah korban pada 25 Maret 2025 pukul 08.00 WIB.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sumberpucung. Setelah dicek, ternyata pelaku bukan anggota TNI,” ujar AKP Bambang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku. Di antaranya dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, serta beberapa barang pribadi pelaku, seperti tas punggung, tas selempang, dompet, dan topi rimba bermotif loreng.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah sangkur beserta sarungnya, handuk kecil bertuliskan ‘TNI’, serta kotak parcel berwarna biru dan putih yang turut disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku membawa berbagai atribut yang berhubungan dengan instansi militer untuk memperkuat penyamarannya sebagai anggota TNI,” jelas Bambang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sumberpucung dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya pada klaim seseorang tanpa bukti yang valid.
“Kami masih mendalami apakah ada korban lain dengan modus serupa. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai anggota instansi tertentu tanpa identitas yang jelas,” tutup Bambang. (*)




















