Malang – Polresta Malang Kota menetapkan seorang berinisial HNR (45) warga Dusun Sukoanyar, Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

HNR terendus melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermula aksi penganiayaannya kepada salah satu pegawainya, HNF (21) warga Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dengan cara memukul.

“Bermula pada beberapa hari lalu ada kejadian yang sempat viral di media sosial, korban HN mengaku dianiaya dengan cara dipukul oleh majikannya, dan sempat mengalami trauma psikis, hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA),” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/11/2024) siang.

Penganiayaan itu terjadi akibat HNF diduga tanpa sengaja membuat anjing milik HNR mati. Lantas HNR berang, kemudian gelap mata memukul HNF.

“Yang bersangkutan (korban) tidak sengaja membuat satu peliharaan dari HNR meninggal, yaitu anjingnya. Nah di sinilah akhirnya melakukan tindakan yang tidak sepatutnya atau kekerasan, termasuk pekerja lainnyan,” jelasnya.

Berawal dari penyelidikan tindakan penganiayaan itu, polisi menemukan unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), yang berlokasi di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan dikelola oleh pelaku, HNR dan DPP (37) warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Polisi menemukan bukti bahwa PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) yang selama ini menampung calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tujuan negara Hongkong itu tidak berizin alias ilegal.

“Yang jelas setelah dikumpulkan dan diselidiki, PT NSP ini perizinannya tidak ada,” jelasnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi kembali menemukan fakta baru. Sebanyak 41 CPMI di PT Nusa Sinar Perkasa, ternyata sebagian mengaku pernah dianiaya oleh HNR dengan cara dipukul.

“Ada yang dipukul, dan lain sebagainya. Semua pegawainya sebanyak 47 orang turut kami periksa,” bebernya.

Alhasil, polisi menjerat HNR dan DPP selaku salah satu pengelola PT Nusa Sinar Perkasa dengan pasal berbeda. HNR dijerat dengan Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP tentang tindakan penganiayaan.

“Kita terapkan Pasal 2 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 69, 71 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” bebernya.

Keduanya diancam pasal berlapis dimana Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam hukuman 5 tahun penjara, sedangkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diancam hukuman 15 tahun penjara.

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33