Sidoarjo, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kastari alias HKS alias KS, pimpinan Padepokan Kendali Sodo di Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo. Ia menjadi buronan dalam perkara dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Laillah mengatakan, status DPO diterbitkan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
“Penerbitan DPO kami lakukan karena tersangka belum memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya sampai sekarang belum diketahui,” ujar Rohmawati, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, Kastari diduga melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia 17 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Juni 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rohmawati mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan ataupun membantu pelarian tersangka. Polisi meminta siapa pun yang mengetahui keberadaan Kastari segera melaporkannya kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo maupun kantor kepolisian terdekat.
“Kami berharap kerja sama masyarakat. Apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera laporkan kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo atau kantor kepolisian terdekat. Jangan mencoba menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka karena hal itu dapat menghambat proses penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Kastari sebagai tersangka dan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan pada 15 Juni 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga kepolisian menerbitkan DPO untuk mempercepat proses pencarian dan penegakan hukum. (*)
























