Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo mengamankan 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam yang diduga terlibat dalam pelanggaran keimigrasian serta penyalahgunaan data pribadi untuk pembukaan dan penguasaan rekening bank tanpa sepengetahuan pemilik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 30 Juni 2026 terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan dan mengamankan tiga warga negara China.
Saat pemeriksaan, salah satu WNA berinisial LGC tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Kota Batu dan menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam.
“Dari pengakuan LGC, paspor tersebut merupakan milik rekan-rekannya yang berada di sebuah vila di Kota Batu,” ujar Agus, Selasa (14/7/2026).
Tim kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi tersebut dan mengamankan sembilan warga negara Vietnam. Seluruhnya juga tidak dapat menunjukkan paspor karena dokumen perjalanan mereka diduga berada dalam penguasaan LGC.
Kasus selanjutnya dikembangkan bersama Polresta Sidoarjo. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tiga WNA serta lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
“Total ada 15 WNA yang kami amankan, terdiri atas lima warga negara China dan 10 warga negara Vietnam. Seluruhnya saat ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,” kata Agus.
Selain dugaan pelanggaran keimigrasian, penyidik juga mendalami indikasi penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk membuka dan menguasai rekening perbankan tanpa persetujuan pemilik data.
Agus menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Sementara penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi ditangani Polresta Sidoarjo.
“Tiga warga negara China telah kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan data pribadi. Adapun lima WNI yang turut diamankan hingga kini masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon seluler, laptop, komputer, serta berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam aktivitas para pelaku. (*)
























