Surabaya, tagarjatim.id – PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda memperketat pemeriksaan hewan kurban dan standar higienitas pemotongan menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular sekaligus memastikan daging kurban aman dikonsumsi masyarakat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban. Aturan itu mengatur pemeriksaan kesehatan hewan, kebersihan lokasi pemotongan, hingga pengelolaan limbah kurban.
Direktur Utama PT RPH Surabaya Perseroda Fajar A. Isnugroho mengatakan seluruh hewan kurban yang masuk ke area RPH wajib membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
“Semua hewan kurban wajib membawa SKKH dari daerah asal untuk memastikan hewan sehat dan layak dipotong sesuai syariat,” kata Fajar, Senin (25/05/2026).
Selain memeriksa dokumen administrasi, tim dokter hewan RPH Surabaya juga mengecek langsung kondisi fisik hewan sebelum proses penyembelihan berlangsung. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan hewan bebas dari penyakit menular seperti penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Kami memastikan seluruh hewan yang masuk benar-benar sehat sebelum dilakukan penyembelihan,” ujar dia.
RPH Surabaya juga menerapkan sistem biosafety dan biosecurity di seluruh area operasional. Petugas rutin menyemprotkan disinfektan di kandang, ruang pemotongan, tempat pencucian jeroan, hingga peralatan kerja.
Menurut Fajar, langkah tersebut penting untuk menjaga kebersihan proses pemotongan dan kualitas daging kurban.
“Seluruh area dan peralatan kami sterilkan secara berkala agar proses pemotongan tetap bersih dan aman,” ucapnya.
Pada Iduladha tahun ini, RPH Surabaya memfokuskan layanan pada jasa pemotongan hewan kurban dengan standar sanitasi dan kesehatan yang diawasi dokter hewan. Petugas juga memisahkan area pencucian jeroan dari lokasi pengarkasan untuk mencegah pencemaran.
“Pencucian jeroan dilakukan di tempat khusus dengan air mengalir dan tidak bercampur dengan area pemotongan,” kata Fajar.
Ia menilai pelaksanaan kurban di RPH lebih terkontrol karena juru sembelih halal dan dokter hewan mengawasi seluruh tahapan pemotongan hingga distribusi daging.
“Masyarakat memang kami imbau melaksanakan pemotongan di RPH agar prosesnya sesuai syariat dan menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal,” tutur dia.
Pengawasan juga dilakukan setelah penyembelihan. Dokter hewan memeriksa organ dalam hewan kurban untuk memastikan tidak ada bagian yang terindikasi penyakit atau tidak layak konsumsi.
“Kalau ditemukan bagian yang bermasalah seperti ada cacing pada organ tertentu, langsung kami pisahkan dan dimusnahkan atas persetujuan pemilik hewan,” ujar Fajar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan seluruh hewan kurban yang masuk ke wilayah Surabaya sudah menerima vaksin PMK, bebas gejala penyakit menular, serta dilengkapi SKKH dan Sertifikat Veteriner (SV).
Pemkot Surabaya juga mengimbau panitia kurban menjaga kebersihan lingkungan, menggunakan kemasan ramah lingkungan, dan menyediakan alat pelindung diri bagi petugas penyembelihan agar pelaksanaan kurban berlangsung aman dan sehat.(*)

























