Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerbitkan 34.857 paspor Republik Indonesia sepanjang kuartal I tahun 2026 untuk mengakomodasi tingginya mobilitas internasional masyarakat Jawa Timur. Pada periode yang sama, kantor imigrasi tersebut juga menjatuhkan tindakan administratif terhadap 99 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menyampaikan jika permohonan paspor elektronik mendominasi penerbitan dokumen perjalanan selama tiga bulan pertama tahun ini.

Dari total paspor yang diterbitkan, sebanyak 29.086 merupakan paspor elektronik 48 halaman dan 494 paspor elektronik polikarbonat. Sementara itu, paspor biasa 48 halaman tercatat sebanyak 5.771 dokumen.

“Dominasi e-paspor mencerminkan tren modernisasi dokumen perjalanan masyarakat saat ini,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Selain melayani penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia, Imigrasi Surabaya juga menerbitkan 1.086 dokumen izin tinggal untuk WNA. Dokumen tersebut terdiri dari 521 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 446 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 16 Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan 103 izin tinggal kategori lainnya.

Pihak imigrasi menyebut penerbitan izin tinggal dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pengawasan dan kebutuhan investasi di wilayah kerja Surabaya.

“Pemberian izin tinggal kami lakukan secara selektif untuk mendukung iklim investasi dan kontribusi produktif tenaga kerja asing di wilayah kerja Imigrasi Surabaya,” katanya.

Rapor Hijau Imigrasi Surabaya 2026

Di sisi lain, pengawasan terhadap keberadaan WNA tetap berjalan melalui penegakan hukum administratif. Sepanjang kuartal I 2026, bidang intelijen dan penindakan keimigrasian menjatuhkan sanksi berupa deportasi dan penangkalan terhadap 99 WNA yang terbukti melanggar ketentuan.

“Pemberian sanksi administratif bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah kerja kami,” ujarnya.

Aktivitas lalu lintas internasional di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda juga tercatat tinggi. Imigrasi Surabaya melakukan 776.740 pemeriksaan dokumen keimigrasian, terdiri dari 403.364 kedatangan dan 373.376 keberangkatan penumpang internasional.

Menurut pihak imigrasi, pemeriksaan di TPI Juanda menjadi bagian penting dalam pengawasan pintu masuk negara sekaligus memastikan seluruh pelintas memenuhi persyaratan keimigrasian.

“Pengamanan dan pemeriksaan dokumen di TPI Bandara Juanda berfungsi sebagai gerbang utama untuk memastikan setiap pelintas memenuhi syarat keamanan nasional,” katanya.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33