Sidoarjo, tagarjatim.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal China karena diduga menyalahgunakan izin tinggal saat beraktivitas di Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto dalam Operasi Wirawaspada Serentak pada 7–10 April 2026, dan kini terancam deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyatakan operasi ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap orang asing sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Operasi gabungan ini menyasar 12 titik pengawasan yang tersebar di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto,” ujar Agus, Senin (13/04/2026).

Penangkapan ketiga WNA itu, usai petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen visa dan aktivitas di lapangan, sehingga langsung menindak ketiga pria tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan, ketiganya terbukti melanggar aturan keimigrasian karena kegiatan mereka tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal,” ungkapnya.

Ketiga WNA berinisial DJ (35) asal Hunan, ZZ (48) asal Hebei, dan ZY (31) asal Chongqing, China. Saat ini, petugas masih mendalami aktivitas serta dokumen pendukung untuk memastikan tingkat pelanggaran.

“Tim pengawas masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap dokumen dan aktivitas harian ketiga warga negara China tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Agus menegaskan, jika pelanggaran terbukti, Imigrasi akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Langkah tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (2) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain deportasi, Imigrasi juga dapat memasukkan nama ketiganya ke daftar penangkalan agar tidak kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08