Kota Blitar, Tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, menetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi di BPR Arta Praja atau Perumda Kota Blitar. Dari dua tersangka, satu diantaranya adalah mantan direktur.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar Ariefullah, mengatakan dugaan korupsi ini dilakukan tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“2 tersangka itu antara lain ED mantan Direktur BPR Arta Praja periode 2022 dan DM seorang debitur yang menerima fasilitas pinjaman,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Blitar, Rabu (20/5/26).
Kasi Pidsus menambahkan, modus yang digunakan kedua tersangka dengan pengajuan kredit musiman berjangka 6 bulan. Skemanya, nasabah membayar bunga selama 6 bulan dan melunasi pokok pinjaman di bulan ke-7. Namun dalam praktiknya, kredit itu macet dan tidak dibayarkan. Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan penggunaan dana tidak sesuai dengan pengajuan awal. Dana itu bukan digunakan untuk kredit usaha musiman sebagaimana diajukan. Hingga kini Kejari Blitar sudah memeriksa 18 orang, 14 orang di antaranya merupakan pegawai BPR.
“Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp255 juta. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Blitar,” pungkasnya. (*)

























