Sidoarjo, Tagarjatim.id – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) asal Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa bergabung dengan ratusan pengemudi lainnya di Surabaya untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hukum transportasi online. Massa menuntut payung hukum yang lebih kuat guna menindak aplikator yang terindikasi melanggar aturan tarif dan standar layanan.
Para pengemudi menilai regulasi saat ini, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur, tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menekan aplikator. Menurut mereka, ketiadaan sanksi tegas dalam SK Gubernur membuat perusahaan aplikasi kerap mengabaikan ketentuan pemerintah.
“Poin pertama, kami minta Pemerintah Jawa Timur membuatkan Perda, peraturan perlindungan hukum untuk teman-teman ojol di Jawa Timur, khususnya roda dua dan roda empat,” ujar Samuel Grandy, Humas Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak), Selasa (28/4/2026).
Samuel menjelaskan, regulasi setingkat Perda sangat mendesak agar pemerintah daerah memiliki wewenang memberikan sanksi administratif hingga pemblokiran. Langkah ini menyasar aplikator yang terbukti melanggar ketentuan operasional di wilayah Jawa Timur.
“Pada demo sebelumnya, kami sudah menyepakati dengan Pemerintah Jawa Timur untuk dibuatkan SK Gubernur. Tapi aturan tersebut tidak dipatuhi oleh aplikator, sehingga kami hari ini datang kembali meminta pemerintah membuatkan Perda agar ada sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar,” tuturnya.
Selain persoalan legalitas, massa aksi juga menyoroti kemunculan berbagai program baru dari penyedia aplikasi yang berdampak pada penurunan pendapatan pengemudi.
Mereka menyebut sejumlah fitur layanan justru memangkas tarif hingga di bawah standar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.
“Kami meminta kepada aplikator agar menghapus program-program yang merugikan teman-teman driver online, baik roda dua maupun roda empat, karena selama ini banyak aplikator nakal,” tegas Samuel.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah telah menetapkan batas atas potongan biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen. Namun, pengemudi di lapangan menemukan banyak penyedia aplikasi yang masih menerapkan tarif ilegal demi persaingan bisnis namun mengorbankan kesejahteraan mitra.
“Padahal dalam keputusan itu sudah ada penetapkan batas atas potongan biaya sewa aplikasi oleh aplikator maksimal 15 persen, dan tarif jasa yang disesuaikan berdasarkan zonasi, menggantikan ketentuan sebelumnya,” tambah Samuel.
Tak hanya itu, menurut mereka fitur tambahan seperti sistem slot dan hub yang membatasi fleksibilitas waktu kerja mereka.
Menurut rencana, pada hari ini mereka akan mendatangi sejumlah kantor instansi pemerintahan dan juga DPRD di Jawa Timur untuk menyuarakan tuntutan mereka.(*)



























