Kota Blitar, tagarjatim.id – Dua pelaku aksi pencurian sepeda motor antar kota, yang beraksi di 11 TKP di wilayah Blitar dan Kediri, berhasil diringkus tim Macan Patria Satreskrim Polres Blitar Kota. Keduanya adalah FA (45) seorang residivis kasus yang sama sebagai eksekutor, serta rekanya DAP (35) yang merupakan penunjuk jalan dan pengintai sasaran. Kedua pelaku diringkus bersama sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian, kunci leter T, hp sejumlah surat kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Blitar Kota AKPB Kalfaris Trijaya Lalo dalam rilis di Mapolres mengatakan, kedua pelaku telah beraksi dalam kurun waktu 7 bulan terakhir. Mereka beraksi dengan menyasar kendaraan di lokasi sepi, seperti pinggir sawah maupun tepi jalan.
“Kedua pelaku beraksi sejak September tahun lalu hingga April 2026 ini. Mereka beraksi di 11 TKP, 6 di wilayah Blitar dan sisanya di Kediri,” terang kapolres kepada wartawan, Kamis (23/04/2026).
Dikatakanya, sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual murah melalui media sosial. Mereka menawarkan sepeda motor curian seharga antara 2 hingga 2,5 juta rupiah tergantung kondisinya. Sementara hasilnya dibagi rata untuk kedua pelaku.
“Pelaku menjual hasil curian melalui media sosial. Motor dihargai 2 sampai 2,5 juta per unit. Hasilnya mereka bagi rata,” imbuh Kapolres.
Dari tangan kedua pelaku ini, berhasil disita 4 unit kendaraan bermotor hasil curian, sementara dua unit telah dijual. Kedua pelaku terancam Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G, ancaman hukuman maks 7 tahun denda kategori 5. Kapolres menghimbau agar warga berhati hati dalam menjaga kendaraan untuk memghindari aksi pencurian yang marak.
“Kami himbau masyarakat berhati hati dalam memarkir kendaraan, karena pelaku kejahatan bisa menyasar motor yang diparkir sembarangan,” himbaunya. (*)

























